Pukul Kepala DInas, Bupati Terancam Penjara
Selasa, 28 September 2010 – 11:19 WIB
TIDORE – Inilah salah satu contoh arogansi pejabat di negeri ini. Adalah Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan harus duduk sebagai pesakitan di PN Soa Sio Ternate, Senin (27/9) kemarin lantaran memukul anak buahnya sendiri, Rusdan T. Haruna. Saat peristiwa pemukulan terjadi, Rudi Erawan berstatus sebagai wakil bupati Halmahera Timur, sedangkan Rusdan T. Haruna adalah seorang kepala dinas. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syafruddin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkifli Umar menjerat terdakwa telah melanggar pasal 351 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan acaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Dalam dakwaanya, JPU menyebut terdakwa diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Rusdan T. Haruna sehingga korban mengalami luka lecet dan memar dibagian wajah dan belakang kepala sesuai hasil visum dokter. Kejadiannya terjadi pada 13 April 2007 sekitar pukul 1.30 WIT di depan ruangan Wakil Bupati. Dugaan penganiyaan dilatar belakangi oleh permintaan SPPD (Surat Perintah Perjalan Dinas) oleh Muhammad Arnes (Sespri Wakil Bupati) ke pemegang kas bagian umum dan perlengkapan, Zulia M Doa.
Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Ada enam saksi dihadirkan JPU. Terdiri tiga saksi korban (Rusdan T.Haruna) dan tiga saksi dari terdakwa. Yang pertama dihadirkan adalah saksi korban Patrisia Fatah.
Patrisia yang merupakan pembantu pemegang kas dan bawahan langsung korban itu dalam memberikan keterangan mengaku, melihat terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban. Ia mengatakan saat kejadian ia berada 7 meter dari tempat kejadian. Saat itu ia melihat adu jotos antara Muhammad Arnes dan korban. Terdakwa yang saat itu ada dalam ruangan keluar dan memukul korban di bagian belakang sehingga memar yang ditandai dengan tanda merah. Sementara dalam saksi kedua dan ketiga, masing-masing Zulia M Doa, Said Abdullatif yang memberikan keterangan juga melihat terdakwa melakukan pemukulan.
TIDORE – Inilah salah satu contoh arogansi pejabat di negeri ini. Adalah Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan harus duduk sebagai pesakitan di
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Putusan Harvey Moeis Ringan, Budi Gunawan: Pak Presiden Perintahkan Banding
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
-
BBM Kembali Naik Harga
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
BERITA LAINNYA
- Daerah
Heboh Penampakan Bola Api Misterius di Yogyakarta, Warga Kaitkan dengan Banaspati
Jumat, 03 Januari 2025 – 22:35 WIB - Daerah
PLN Indonesia Power Bantu Korban Kebakaran di Petamburan
Jumat, 03 Januari 2025 – 17:16 WIB - Bengkulu
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap I Kota Bengkulu Ditunda, Achrawi Beri Penjelasan
Jumat, 03 Januari 2025 – 14:30 WIB - Sumsel
Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang Akan Kembali Dibuka
Jumat, 03 Januari 2025 – 14:04 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Aryudha Berani Memastikan Nasib Honorer Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
Sabtu, 04 Januari 2025 – 06:25 WIB - Kriminal
Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
Sabtu, 04 Januari 2025 – 04:50 WIB - Humaniora
Honorer Lulus PPPK 2024 Mendapat Ucapan Selamat, yang Gagal Masih Menanti Kepastian
Sabtu, 04 Januari 2025 – 07:13 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Sabtu 4 Januari 2025
Sabtu, 04 Januari 2025 – 07:10 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Pengumuman PPPK Guru, Peserta Kode R2 Kaget, Kini Misterinya Bukan Cuma soal Gaji
Sabtu, 04 Januari 2025 – 06:02 WIB