Pulang Mengajar, Pak Guru Digelandang Polisi, Mukanya Ditutupi Handuk
Jumat, 20 Mei 2016 – 09:49 WIB
“Tersangka melakukan hal yang tidak senonoh kepada muridnya saat memberikan mata pelajaran olahraga. Dari keterangan beberapa murid dia diraba-raba dan hingga dipaksa berciuman,” terang Kapolsek.
Wirman menjelaskan, saat ini baru lima wali murid yang melaporkan kejadian tersebut dan kemungkinan akan terus bertambah.
“Jika terbukti tersangka akan dijerat Pasal 76 e Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara sepuluh tahun,” terang Wirman.(e/sam/jpnn)