Pulang Sekolah, 3 Siswi Ini Malah Melakukan Perbuatan tak Terpuji
Kamis, 26 Mei 2022 – 23:11 WIB
"Korban mengalami luka lecet, memar pada wajah, serta lebam pada bagian punggung," imbuh Irwan.
Pihaknya menyatakan kasus penganiyaan tersebut akan ditangani sesuai koridor hukum. Fokus saat ini penanganan untuk kepentingan anak baik sebagai pelaku atau korban.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo 76 C Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman yang diberikan kepada pelaku pidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 72 juta.
"Ada kemungkinan mengarah restoratif justice," imbuh Irwan. (mcr5/jpnn)