Pulau Balag-balagan Diperebutkan Kaltim dan Sulbar
Sekarang, terang dia, pemprov tengah meminta bantuan Dinas Hidro-Oseanografi TNI AL untuk dibuatkan peta laut di kawasan yang menjadi perebutan tersebut. Dijadwalkan pekan depan sudah rampung. Bahkan, kini pemprov menyeriusi persoalan itu dengan berencana menggugat UU 26/2004 tentang Pembentukan Sulbar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, dalam undang-undang tersebut tak secara gamblang menyebut Pulau Balag-balagan masuk wilayah Sulbar. Dan, hingga kini, kawasan perebutan itu belum ada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menegaskan itu.
“Kami masih mengumpulkan kajian dan menyiapkan tim kuasa hukum,” ujarnya.
Dia menyebutkan, provinsi tetangga, Kalsel telah menawarkan tim kuasa hukum yang mereka gunakan ketika berhadapan dengan Sulbar dalam perebutan Pulau Lari-larian. Saat itu, Kalsel menang di meja peradilan.(ril/kri/k8/jpnn)