Pulihkan Kerugian Negara, Kejagung Bidik Aset Terdakwa ASABRI di NTB
Jumat, 01 Oktober 2021 – 14:18 WIB
Dari 79 persen tersebut, sebagian besar digunakan untuk anak perusahaan yang diantaranya PT BPS mendapat jatah modal tersebut untuk mengelola Lombok City Center.
Dalam perkara ini, ada delapan terdakwa yang telah diseret Kejaksaan Agung ke meja hijau.
Mereka didakwa menyebabkan kerugian negara Rp 22,7 triliun akibat megakorupsi yang terjadi pada perusahaan pelat merah itu. (ant/dil/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: