Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Puluhan ASN Pemprov Aceh Dipecat Secara tidak Hormat, Qahar: Kasusnya Beragam

Sabtu, 18 September 2021 – 01:55 WIB
Puluhan ASN Pemprov Aceh Dipecat Secara tidak Hormat, Qahar: Kasusnya Beragam - JPNN.COM
Kepala BKA Abdul Qahar. Foto: ANTARA/Rahmat Fajri

jpnn.com, BANDA ACEH - Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Pemerintah Aceh Abdul Qahar mengatakan puluhan aparatur sipil negara (ASN) dijatuhi hukuman kedisiplinan pegawai sejak 2020 hingga 2021. Bahkan, di antaranya ada yang disanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abdul Qahar, di Banda Aceh, Jumat, mengatakan bahwa mereka yang mendapatkan sanksi karena telah terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Selama ini alhamdulillah pemberian sanksi berjalan, penegakkan disiplin, kami masih menggunakan PP Nomor 53 Tahun 2010," kata Abdul Qahar.

Qahar menyebutkan, dalam dua tahun ini terdapat 26 ASN di lingkungan Pemerintah Aceh yang mendapatkan sanksi disiplin, yakni pada 2020 sebanyak 21 orang dan hingga Mei 2021 lima pegawai.

Qahar merincikan, adapun 21 pegawai yang dijatuhi hukuman pada 2020 tersebut antara lain sebanyak enam orang karena kasus tindak pidana korupsi, diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Kemudian, terlibat kasus tindak pidana umum empat orang yakni dua di antaranya dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat, satu pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, dan seorang lagi disanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Selanjutnya, tiga pegawai karena kasus indisipliner (tidak masuk kantor), dua di antaranya dihukum pemberhentian tidak dengan hormat atas permintaan sendiri dan satu orang dibebaskan dari jabatan.

Lalu, delapan pegawai pada tahun itu disanksi karena kasus perkawinan tanpa izin atasan, mereka dihukum penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun enam orang dan dua orang satu tahun.

Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Pemerintah Aceh Abdul Qahar mengatakan puluhan aparatur sipil negara (ASN) dijatuhi hukuman kedisiplinan pegawai sejak 2020 hingga 2021. Bahkan, di antaranya ada yang disanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News