Puluhan Bakal Caleg di Daerah ini Gagal Ikut Pemilu 2024
Batas waktu perbaikan 11-15 Agustus 2023 dan hasilnya sebanyak 75 bacaleg dinyatakan TMS.
"Mereka yang TMS itu sudah tidak ada kesempatan lagi untuk perbaikan, jadi dinyatakan sudah gugur," katanya.
Seluruh bacaleg yang TMS sudah dilaporkan kepada yang bersangkutan maupun partai politiknya dan mereka menerima keputusan KPU tersebut.
"Sudah diklarifikasi, dikonfirmasi ke partainya dan mereka menyadari kekurangan kelengkapan administrasi, ketidaksesuaian dokumen kependudukan," katanya.
Dia menyampaikan hasil dari tahapan pengajuan bacaleg itu jumlahnya yang lolos administrasi sebanyak 745 orang.
Selanjutnya akan dilakukan rapat pleno dan diumumkan sebagai daftar calon sementara (DCS) pada 19 Agustus 2023. (Antara/jpnn)