Puluhan Mahasiswi Unida Adakan Studi Praktik Hukum di DPN Peradi
Dia menjelaskan penerimaan kunjungan praktik para mahasiswa ini masuk dalam salah satu program strategis Peradi. Pasalnya, Peradi di bawah Ketum Prof Otto Hasibuan di antaranya mempunyai program PKPA dan kerja sama universitas.
“Itu bagian penting karena Pasal 28 UU Advokat, salah satu kewajiban Peradi adalah meningkatkan kualitas advokat. Seminar dan lainnya akan lebih bagus kalau dilaksanakan dengan universitas,” ucapnya.
Waketum DPN Peradi, Zul Armain Aziz, menambahan Peradi berdiri pada 21 Desember 2004 untuk memenuhi perintah UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Peradi satu-satunya organisasi advokat yang diakui oleh pemerintah,” ujarnya.
Saat ini, kata Zul, Peradi mempunyai sekitar 190 cabang di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Peradi dipercaya untuk melaksanakan 8 kewenangan negara, di antaranya menyelenggarakan Pendidkan Khusus Profesi Advokat (PKPA), ujian advokat, dan pengangkatan atau melantik advokat.
“Semua ada pada Peradi sebagaimana diuraikan UU 18 Tahun 2003. Oleh karena itu saya sampaikan bahwa Peradi inilah satu-satunya sebagai organ negara,” kata dia
Dosen Pembimbing Studi Akademik, Fadhila Tianti Mudi Awalia mengatakan studi akademik ini diikuti 34 orang mahasiswi smester II, IV, dan VI.
Dosen pembimbing lainnya Yana Elita Ardiani, menambahkan pihaknya mempunyai visi dan misi yang sama dengan Peradi. Intinya, para mahasiswi ingin belajar untuk menjadi penegak hukum yang baik dan amanah guna membantu orang-orang untuk mendapatkan keadilan hukum.