Puluhan Motor Ini Hasil Curian, Merasa Kehilangan Ayooo Dicek di Sini
Kamis, 25 Agustus 2016 – 20:17 WIB
Sementara itu, pengakuan Firmansyah, dari pencurian itu ia mendapatkan upah Rp 500 ribu. Pria 31 tahun ini juga mengaku merupakan resedivis kasus curanmor dan bebas 4 hari lalu.
“Saya baru bebas. Terpaksa mencuri lagi dan diajak teman,” ujarnya singkat.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (opi)