Puluhan Perusahaan di Banten Ajukan Penangguhan UMK 2020
Rencananya, SK Penangguhan UMK 2020 yang ditolak dan diterima oleh Gubernur Banten sebelum tanggal 30 Desember.
"Tanggal 16 Desember adalah batas waktu pengajuan penangguhan UMK. Tanggal 17 kita rapat pleno. Dilanjut tanggal 18 sampai 25 verifikasi, dan keesokan harinya kita rapat pleno hasil verifikasi sekaligus menyampaikan draft untuk gubernur terkait layak atau tidak layak," katanya.
Ia mengatakan, ada beberapa alasan perusahaan di Banten ini yang mengajukan keberatan dengan besaran UMK 2020. Alasan pertama adalah nilai besaran UMK yang dinilai tinggi. Kedua perusahaan yang sudah mengajukan penangguhan UMK 2020 adalah padat karya, alasan ketiga adalah perusahaan by order dari buyer atau hanya menunggu pesanan dari pembeli. Ke-empat, kalah bersaing dengan produk impor.
"Untuk perusahaan by order dari buyer, mereka hanya menerima pesanan pada bulan kedua dan tiga saja, sedangkan bulan selanjutnya sepi order. Kalau untuk produk impor, kalah bersaing harganya. Barang impor sangat murah," kata dia.
Sebelumnya Gubernur Banten telah mengeluarkan SK Nomor 561/Kep.320-Huk/2019 tentang penetapan UMK di Provinsi Banten tahun 2020.
Adapun UMK 2020 yang telah ditetapkan, Kota Cilegon Rp4.246.081,41, Kota Tangerang Rp4.199.029,91, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rp4.168.268,62. Untuk UMK Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.168.268,62, dan Kota Serang sebesar Rp3.653.002,94.
Untuk UMK Kabupaten Serang sebesar Rp 4.152.887,54, Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 2.758.909,20 dan Kabupaten Lebak sebesar Rp2.710.654. (antara/jpnn)