Puluhan Perusahaan di Banten Ajukan Penangguhan UMK 2020
jpnn.com, SERANG - Puluhan perusahaan di Provinsi Banten seperti Kabupaten/Kota Tangerang dan Kabupaten Serang mengajukan keberatan dengan keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) terkait upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2020.
"Sampai dengan sekarang totalnya ada 39 perusahaan ajukan penangguhan UMK 2020. Dari Kabupaten Tangerang ada 30, Kota Tangerang 7 dan Kabupaten Serang baru 2," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Alhamidi didampingi Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Karna Wijaya di Serang, Senin (9/12).
Ia mengatakan, kemungkinan masih banyak lagi perusahaan yang keberatan dengan keputusan WH atas besaran UMK 2020.
"Penutupan pengajuan penangguhan UMK sampai tanggal 16 Desember 2019. Diprediksi akan ada lagi perusahaan-perusahaan yang keberatan," kata Alhamidi.
Lebih lanjut, Karna Wijaya mengatakan, permintaan penangguhan yang masuk akan dibahas melalui Dewan Pengupahan (DP) Banten. Salah satu pokok yang dibahas dalam rapat tersebut terkait syarat penangguhan.
“Jadi yang mengajukan ini memenuhi syarat atau tidak. Kalau memenuhi syarat administratif maka akan dilakukan verifikasi faktual. Nanti ada tim dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja yang akan memverifikasi ke perusahaan tersebut,” kata Karna.
Pihaknya juga akan meminta para buruh dihadirkan di tempat untuk menanyakan langsung sebagai sampling atau ditanya secara acak untuk mengetahui para buruh setuju atau tidak.
"Apakah mereka tahu atau tidak. Nanti hasil verifikasi disampaikan dalam rapat pleno yang kemudian akan diputuskan layak dikabulkan atau tidak sebelum ditetapkan oleh Gubernur Banten,” katanya.