Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Puluhan Radio Swasta Habis Masa Izin

Senin, 10 Oktober 2011 – 10:26 WIB
Puluhan Radio Swasta Habis Masa Izin - JPNN.COM
Untuk masa izin satu permohonan penyiaran untuk radio itu lima tahun. Artinya, tiga bulan sebelum masa siar habis, pengusaha radio harus melakukan permohonan izin perpanjangan hak penyiaran. "Kalau memang para pengusaha radio tidak memiliki itikad baik untuk segera mengajukan perpanjangan izin siaran, maka akan dibawa ke Polda sebagai tim monitoring," jelasnya.

Hamdani menambahkan, mengingat proses perpanjangan izin memerlukan waktu yang tidak sebentar, maka pihaknya sebagai mitra kerja lembaga penyiaran mendorong agar pengusaha radio memprioritaskan perpanjangan izin terlebih dahulu. "Akan sangat disayangkan jika sejumlah radio swasta tidak bisa mengudara lagi karena lalai mengurus perpanjangan izin. Karena sekarang semua perizinan makin ketat," tandas Hamdani. (nel)

JAKARTA - Tercatat sebanyak 29  radio di Jakarta masa izinnya habis pada 16 Oktober mendatang. Kemudian menyusul sembilan radio lain izinnya

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News