Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Puluhan RS Terancam tak Layani Pasien BPJS Kesehatan

Minggu, 06 Januari 2019 – 08:19 WIB
Puluhan RS Terancam tak Layani Pasien BPJS Kesehatan - JPNN.COM
Pasien pengguna BPJS Kesehatan sedang menjalani perawatan di Kelas III di salah satu Rumah Sakit Pemerintah di Kab Takalar beberapa waktu lalu. Foto: TAWAKKAL/FAJAR/JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Sejumlah rumah sakit di Kalimantan Timur terancam tak bisa melayani pasien peserta BPJS Kesehatan lantaran belum akreditasi. Pasalnya, mulai Januari ini pusat layanan kesehatan yang akan bergabung sebagai mitra asuransi kesehatan itu harus terakreditasi.

Ketentuan tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Kaltim, Kalsel, Kalteng, dan Kaltara Benjamin Saut PS mengatakan, hingga Desember 2018, ada 44 rumah sakit di Kaltim yang saat ini bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Di mana ada 16 rumah sakit yang belum memiliki akreditasi.

Namun, kata dia, pihaknya enggan mengeluarkan data rumah sakit mana saja yang belum memenuhi syarat. Yang bisa disampaikannya, 16 rumah sakit tersebut sudah menandatangani kesepakatan untuk segera melakukan akreditasi yang dilakukan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).

“Jadi, dari Dinas Kesehatan Kaltim memberikan rekomendasi. Sesuai surat edaran menteri kesehatan diberikan tempo paling lambat enam bulan dari sekarang untuk mengurus akreditasi,” kata Benjamin.

Dia menyebut, tak menutup kemungkinan ada rumah sakit yang tak memperoleh rekomendasi. Ini lantaran dari hasil monitoring dinas dan Kementerian Kesehatan menunjukkan rumah sakit tersebut tak layak diberikan rekomendasi.

Juga pada kredensialing dan rekredensialing dari BPJS Kesehatan, menunjukkan kualitas standar pelayanan yang buruk. “Ketika satu rumah sakit tidak mendapatkan rekomendasi, kami pun tidak akan memperpanjang kontrak kerja sama setahun sekali,” jelas Benjamin.

Tenggat yang diberikan yakni hingga akhir Juni 2019. Jika pada 1 Juli mendatang rumah sakit tetap tak terakreditasi, ancaman BPJS Kesehatan adalah memutus atau tidak memperpanjang kerja sama dengan rumah sakit tersebut.

Puluhan rumah sakit (RS) di Kaltim belum akreditasi sehingga terancam tidak bisa melayani pasien peserta BPJS Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close