Puluhan Sambungan Air Ilegal Diputus
Uji laboratorium menunjukkan kandungan zat dalam air tersebut sama dengan air yang diproduksi PDAM Tirta Bhagasasi. Padahal lokasi-lokasi tersebut tidak terdata sebagai pelanggan.
Lebih lanjut Dadang mengatakan, lima dari total 36 warga pelaku sambungan ilegal yang berhasil dibongkar itu akhirnya bersedia membayar air yang selama ini dipergunakannya. Sementara sisanya dilakukan pencabutan sambungan yang terpasang.
Tindakan yang telah berlangsung selama hampir dua tahun itu telah merugikan PDAM Tirta Bhagasasi. Namun dengan pengungkapan tersebut, kebocoran yang terjadi bisa ditekan.
"Ditambah upaya lainnya, kebocoran yang berhasil ditekan dari Desember 2013 sampai Februari 2014 mencapai tujuh persen," katanya.
Sementara itu, Walikota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, kewenangan pemutusan sambungan ilegal itu diserahkan pihak PDAM.
Bahkan, sanksi yang dikeluarkannya pun harus diambil sendiri. "Apakah akan diputus atau di denda bagi si pelanggar, itu diserahkan ke pihak PDAM,” tandasnya. (dny)