Puluhan Sopir Nakal Disidang
Sabtu, 18 Mei 2013 – 01:44 WIB

CITEUREUP - Puluhan angkutan umum dan truk, terjaring petugas DLLAJ Kabupaten Bogor lantaran tak dilengkapi surat kendaraan, kemarin. Tak kurang 36 pengemudi harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat, yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Mereka didakwa melakukan pelanggaran karena tak melengkapi kendaraannya dengan surat-surat penting, seperti KIR, STNK dan SIM.
Kasi Pengendalian Operasi (Dalops) DLLAJ Kabupaten Bogor, Bisma Wisuda mengatakan, kegiatan ini merupakan operasi gabungan Polsek Citeureup dan PN Cibinong dalam rangka menegakkan disiplin terhadap pengendara angkutan umum.
"Di sini masih sering terjadi angkot yang nakal, seperti pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM maupun KIR," ujarnya kepada Radar Bogor, Jumat (17/5).