Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Puluhan Tempat Kuliner di Jaktim Ditutup Satpol PP

Jumat, 01 Januari 2021 – 20:23 WIB
Puluhan Tempat Kuliner di Jaktim Ditutup Satpol PP - JPNN.COM
Aparat gabungan menutup salah satu tempat usaha kuliner di wilayah Jakarta Timur, Kamis (31/12) yang beroperasi pada malam pergantian tahun. Foto: Antara/HO-Kominfotik Jaktim.

jpnn.com, JAKARTA - Satpol PP Praja Jakarta Timur menutup dan menyegel puluhan tempat usaha makanan dan minuman (kuliner) yang beroperasi pada malam pergantian tahun, Kamis (31/12).

"Data sementara yang masuk dari empat wilayah kecamatan di Jakarta Timur, sekitar 45 tempat usaha kuliner makan maupun minuman yang telah kami tutup," kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, di Jakarta, Jumat.

Keempat wilayah kecamatan itu masing-masing Pulogadung, Jatinegara, Cipinang dan Matraman. Penutupan tempat usaha dilakukan puluhan Satpol PP saat menggelar patroli malam Tahun Baru di sepuluh kecamatan Jakarta Timur.

Budhy mengatakan tempat usaha yang mengundang kerumunan saat malam pergantian tahun diberikan sanksi penutupan usaha selama 1x24 jam.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 dan 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan mewajibkan tempat usaha melakukan serangkaian upaya pencegahan penularan COVID-19.

Pencegahan itu seperti memeriksa suhu tubuh terhadap setiap pengunjung yang datang untuk bersantap atau membeli makanan, penyediaan buku tamu, dan lainnya.

Budhy mengatakan pengusaha kuliner itu juga melanggar Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 terkait jam operasional tempat usaha pada 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Mereka itu, katanya, tidak melakukan cek suhu, tidak menyediakan buku tamu untuk diisi pengunjung dan yang paling fatal melanggar jam operasional yakni tidak tutup mulai pukul 19.00 WIB, tetapi malah buka melebihi ketentuan.

Pengusaha kuliner juga melanggar Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 terkait jam operasional tempat usaha pada 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News