Puluhan WNA Buka Pijat Ilegal, Penghasilannya Sampai Rp 1 M
Sudirman menambahkan, ke-20 WNA itu sejak masuk Indonesia telah mengunjungi kota lain, termasuk Medan dan Bali. Kini, imigrasi tengah menelusuri pihak yang menjadi koordinator kegiatan ilegal para WNA itu.
Salah satu WNA yang terjaring operasi keimigrasian mengungkapkan, pihak yang mengoordinasikan kegiatan ilegal itu adalah Chris Liong. Kini, imigrasi juga sudah menangkap Chris.
"Sedikit sulit mencari infonya karena mereka tidak bisa berbahasa Inggris hanya bahasa Mandarin saja. Tapi, biasanya mereka ini hanya 2-3 hari saja, tidak sampai satu bulan dan langsung berpindah lagi," ujar Sudirman.
Menurut Sudirman, para WNA yang melakukan kegiatan ilegal itu akan diproses hukum. "Mau kami, mereka ini bisa dipenjarakan, tidak hanya dideportasi," pungkasnya.(jpc/jpg)