Pihaknya menyarankan agar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) KUA dapat dialokasikan sebagai real cost bagi penghulu. "Dengan begitu diharapkan bisa menghindari terjadinya suap dan gratifikasi seperti praktik pungli yang ada sekarang ini," kata Jasin. (ken/ca)
JAKARTA - Praktik kotor pungutan liar (pungli) masih belum hilang dari lembaga pemerintah. Bahkan di instansi dalam naungan Kementerian Agama (Kemenag)