Pungutan Liar di Daerah, Kemdiknas Tak Bisa Apa-apa
Selasa, 06 Juli 2010 – 19:32 WIB
Sementara itu, pengamat pendidikan Darmaningtyas mengatakan bahwa posisi pemerintah memang sulit untuk mengintervensi daerah terhadap terjadinya pungutan-pungutan liar. Bukan hanya karena alasan otonomi daerah, namun juga karena minimnya dana yang diberikan kepada sekolah-sekolah. "Kemdiknas bisa mengintervensi kalau sudah menggelontorkan dana untuk kebutuhan pendidikan secara penuh dan bertanggung jawab," ujar Tyas - panggilan akrabnya.
Darmaningtyas mengatakan lagi, saat ini pemerintah masih belum dapat dikatakan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan, terutama terkait dengan biaya. Apa yang diberikan pemerintah, sebut saja misalnya dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), dinilai Tyas masih sangat minim. "Bahkan dana BOS yang dibangga-banggakan itu hanya mampu memenuhi 30 persen dari kebutuhan minimal di setiap sekolah," terangnya.