Pungutan Liar Hingga Penahanan Ijazah
Dua Persoalan Laten di Masa Pergantian Tahun Ajaran BaruSabtu, 05 Mei 2012 – 09:05 WIB
Dia berpesan, bagi masyarakat yang melapor juga harus menunjukkan lokasi ternjadinya penyakit pendidikan ini. Nuh mengatakan, lokasi dan waktu kejadian ini penting untuk mempercepat pengusutannya. Diantara nomor telepon yang bisa digunakan untuk mengadu adalah, call center 177, dan nomor telepon : (021) 57950226, (021) 5703303, serta faksimil: 021 5733125.
Nuh menuturkan, dalam aturannya segala pungutan liar di sekolah negeri itu dilarang. "Terutama di SD dan SMP," katanya. Larangan pungutan ini sudah tertuang dalam Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan di SD dan SMP.
JAKARTA - Setiap musim pergantian tahun ajaran pendidikan, dunia pendidikan selalu menghadapi dua persoalan laten. Kedua persoalan yang hampir tidak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Dorong Pengembangan Talenta Digital, Indosat Gelar Seminar di Unsri
Kamis, 28 November 2024 – 16:49 WIB - Pendidikan
MWA Tetapkan Prof Tatacipta Dirgantara sebagai Rektor ITB Terpilih
Kamis, 28 November 2024 – 13:18 WIB - Pendidikan
Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
Rabu, 27 November 2024 – 07:07 WIB - Pendidikan
Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
Rabu, 27 November 2024 – 06:04 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer
Kamis, 28 November 2024 – 19:51 WIB - Pilkada
Pilgub Jakarta 1 atau 2 Putaran? Begini Penjelasan KPU DKI
Kamis, 28 November 2024 – 18:23 WIB - Hukum
Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
Kamis, 28 November 2024 – 20:19 WIB - Jatim Terkini
Emperor SPA di Surabaya Kebakaran, Pekerja & Pengunjung Panik
Kamis, 28 November 2024 – 21:15 WIB - KPU
KPU DKI Jakarta Telusuri Surat Suara yang Tercoblos Paslon Nomor 3
Kamis, 28 November 2024 – 18:48 WIB