Pungutan Liar Hingga Penahanan Ijazah
Dua Persoalan Laten di Masa Pergantian Tahun Ajaran BaruSabtu, 05 Mei 2012 – 09:05 WIB
Menurut Mantan Menkominfo itu, pungutan semakin bersifat haram jika dikaitkan dengan penerimaan siswa. Maksudnya, dalam menentukan siswa A diterima atau tidak, pihak sekolah melihat orang tua siswa tadi kuat membayar berapa. "Laporkan ke kita jika ada sekolah yang menerapkan praktek wani mbayar piro (berani membayar berapa)," tukas Nuh.
Dalam kesempatan kemarin, Nuh menerima laporan dari salah satu warga asal Bekasi. Dalam laporan itu disebutkan jika pada awalnya ada siswa X dinyatakan diterima berdasarkan nilai rapor yang baik dan orang tuanya sanggup membayar uang masuk Rp 5 juta. Kasus ini terjadi di sebuah sekolah berlabel RSBI.
Tetapi beberapa saat kemudian, posisi siswa X ini digeser oleh siswa Y. Padahal nilai rapor siswa Y ini lebih rending dibandingkan dengan siswa X tadi. Usut punya usut, ternyata orang tua siswa Y ini berani atau sanggup membayar uang masuk hingga Rp 25 juta.