Punya E-KTP tak Perlu Lagi Foto Copi KTP Lama
Jumat, 22 Juni 2012 – 06:11 WIB
Di Perpres ditegaskan, e-KTP berlaku secara nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut Perpres juga, e-KTP merupakan identitas resmi bukti domisili penduduk, yang juga menjadi bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan.
"Bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan pelayanan publik di Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta yang berkaitan dengan dan tidak terbatas pada Perizinan, Usaha, Perdagangan, Jasa Perbankan, Asuransi, Perpajakan dan Pertanahan," demikian salah satu poin di Perpres.