Punya E-KTP tak Perlu Lagi Foto Copi KTP Lama
Jumat, 22 Juni 2012 – 06:11 WIB
Dinyatakan juga, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta tetap memberikan pelayanan kepada penduduk yang memiliki KTP non elektronik dengan lingkup kabupaten/kota tempat penerbitan KTP non elektronik sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.
Presiden, lewat Perpres tersebut, juga meminta Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan KTP elektronik.
Kelengkapan teknis yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari dan tidak terbatas pada pembaca kartu pintar, pemindai sidik jari dan aplikasi pembaca KTP Elektronik. (sam/jpnn)