Punya Gaji Rp 8 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah sudah memutuskan memperlonggar syarat pembelian rumah murah melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
Masyarakat yang memiliki gaji hingga Rp 8 juta boleh membeli rumah bersubsidi. Sebelumnya batas maksimal ialah Rp 4 juta.
Kelonggaran syarat itu merupakan hasil rapat di rumah dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis (21/2).
Kebijakan tersebut dibuat agar para ASN hingga golongan III bisa menikmati subsidi itu. Sebab, penghasilan total mereka bisa mencapai Rp 8,1 juta.
Meski demikian, tidak berarti FLPP dengan skema tersebut hanya berlaku untuk ASN. Masyarakat biasa juga bisa menikmatinya.
Selain itu, syarat tidak memiliki rumah seperti dalam Peraturan Menteri PUPR 21/PRT/M/2016 akan dianulir.
Dengan begitu, warga yang sudah memiliki rumah pertama boleh mengajukan FLPP. Syaratnya, rumah pertama itu tidak berasal dari FLPP.
Namun, pengamat properti Ali Tranghanda kurang setuju dengan naiknya ambang batas penghasilan hingga Rp 8 juta. Menurut dia, pemerintah tidak memahami prinsip public house.