Punya Pendapatan Halal, Buruh Pilih Penghasilan Haram
Kamis, 09 Maret 2017 – 01:53 WIB
RW mengaku baru lima bulan menjadi kurir sabu-sabu.
Dia mendapatkan barang haram itu dari temannya.
Menurut rencana, dia akan mengantarkan barang haram tersebut kepada pmesan.
RW dijadikan tersangka dan dijerat pasal 112 jo pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (jn/rin)