Punya Perda Miras, Gencar Razia
Jumat, 20 Januari 2012 – 09:45 WIB
Razia pekat yang dipimpin Kepala Polsek Pangenan, AKP Jufrini SH melibatkan sedikitnya 20 personel. Awalnya, petugas mendapat informasi dari warga mengenai keberadaan warung yang memperjualbelikan minuman keras dan tuak.
Informasi tersebut ternyata benar, saat melakukan razia di warung milik Tarli (35) di Desa Pangenan, Polisi menemukan 24 botol miras anggur merah dan dua botol bir putih. Sedangkan razia di warung milik Sutri (45) di Desa Pangarengan, Polisi menemukan sedikitnya lima jeriken berisi tuak. Minuman keras dan tuak yang disita dari kedua warung tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pangenan untuk dijadikan sebagai barang bukti.
CIREBON - Seolah tak peduli dengan polemik seputar evaluasi sembilan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang peradaran minuman keras alias
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kalteng
Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
Jumat, 20 Desember 2024 – 13:20 WIB - Sumsel
Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
Jumat, 20 Desember 2024 – 11:32 WIB - Daerah
Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
Jumat, 20 Desember 2024 – 07:22 WIB - NTT
Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya
Kamis, 19 Desember 2024 – 19:15 WIB
BERITA TERPOPULER
- Parpol
Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto
Jumat, 20 Desember 2024 – 12:10 WIB - Politik
Sedih Lihat Hubungan Mega-Jokowi, Effendi Simbolon Ajak Keduanya Berdamai
Jumat, 20 Desember 2024 – 12:17 WIB - Industri
Pelaku Usaha Harapkan Prabowo Bentuk Badan Otoritas Sawit
Jumat, 20 Desember 2024 – 16:46 WIB - Olahraga
Arema FC Pecat Joel Cornelli Buntut Rentetan Kekalahan, Sosok Ini Jadi Pengganti
Jumat, 20 Desember 2024 – 15:03 WIB - Liga Indonesia
Persebaya Vs Borneo FC: Tuan Rumah Keropos di Belakang
Jumat, 20 Desember 2024 – 16:12 WIB