Punya Perda Miras, Gencar Razia
Jumat, 20 Januari 2012 – 09:45 WIB
Razia pekat yang dipimpin Kepala Polsek Pangenan, AKP Jufrini SH melibatkan sedikitnya 20 personel. Awalnya, petugas mendapat informasi dari warga mengenai keberadaan warung yang memperjualbelikan minuman keras dan tuak.
Informasi tersebut ternyata benar, saat melakukan razia di warung milik Tarli (35) di Desa Pangenan, Polisi menemukan 24 botol miras anggur merah dan dua botol bir putih. Sedangkan razia di warung milik Sutri (45) di Desa Pangarengan, Polisi menemukan sedikitnya lima jeriken berisi tuak. Minuman keras dan tuak yang disita dari kedua warung tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pangenan untuk dijadikan sebagai barang bukti.
CIREBON - Seolah tak peduli dengan polemik seputar evaluasi sembilan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang peradaran minuman keras alias
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Riau
Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
Jumat, 15 November 2024 – 19:22 WIB - Sumsel
TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
Jumat, 15 November 2024 – 18:45 WIB - Daerah
Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
Jumat, 15 November 2024 – 15:24 WIB - Daerah
PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
Jumat, 15 November 2024 – 14:15 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
Sabtu, 16 November 2024 – 07:07 WIB - Humaniora
Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
Sabtu, 16 November 2024 – 06:57 WIB - Moto GP
MotoGP Barcelona: Ada Masalah, Martin Gugup, Pecco Takut
Sabtu, 16 November 2024 – 10:17 WIB - Jogja Terkini
Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini, Sabtu 16 November 2024
Sabtu, 16 November 2024 – 07:53 WIB - Dahlan Iskan
Pemerintahan Sederhana
Sabtu, 16 November 2024 – 09:05 WIB