Punya Perda Miras, Gencar Razia
Jumat, 20 Januari 2012 – 09:45 WIB
“Para penjual miras hanya dikenai tindak pidana ringan, sehingga tidak dilakukan penahanan. Hanya saja barang buktinya yang disita, karena peredaran miras dilarang di Kabupaten Cirebon yang sudah diatur dalam perda,” ujarnya. (rdh/sam/jpnn)