Punya Utang, Sepasang Mahasiswa Jalani Bisnis Terlarang, Transaksi dengan BOS
jpnn.com, DENPASAR - Sepasang mahasiswa, satu pemuda, dan suami istri diamankan petugas Polresta Denpasar, Bali.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan ganja seberat 4,725 kilogram dan sabu-sabu sebanyak 192,5 gram.
"Lima orang pengedar yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap polisi di tempat-tempat terpisah dalam waktu lebih kurang satu minggu pada pekan pertama September 2022," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat jumpa pers, Kamis.
Untuk tersangka pertama, seorang pemuda berinisial KK (usia 30 tahun), tertangkap menyimpan ganja seberat 4,725 kilogram di kamar indekosnya kawasan Denpasar Selatan.
Dia mengaku mendapat upah sebesar Rp 18 juta dari setiap pengiriman paket ganja dari seseorang berinisial M.
Dari penelusuran awal kepolisian, KK yang merupakan pemakai sekaligus pengedar mengaku telah dua kali menerima paket ganja dari M.
Kapolresta Denpasar menyampaikan tersangka KK dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiganya.
Kemudian, dua tersangka yang merupakan mahasiswa, yaitu perempuan berinisial MN (usia 20 tahun) dan pacarnya RR (usia 33 tahun), ditangkap oleh polisi karena menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu seberat 185,28 gram yang disimpan dalam 22 plastik klip.