Punya Utang, Sepasang Mahasiswa Jalani Bisnis Terlarang, Transaksi dengan BOS
Keduanya merupakan mahasiswa semester tiga pada salah satu universitas swasta di Kota Denpasar.
"Tersangka MN dan RR menerima paket sabu-sabu itu dari seorang bandar berinisial BOS," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, MN dan RR dijerat Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Kapolresta menyampaikan tersangka dijanjikan oleh BOS menerima upah sebesar Rp 50.000 jika berhasil mengedarkan sabu-sabu dalam jumlah kecil dan Rp 6 juta jika bisa mengedarkan dalam paket besar. Tersangka mengaku mengedarkan narkotika demi melunasi utang.
Sejauh ini, kepolisian belum dapat memastikan apakah dua mahasiswa itu mengedarkan sabu-sabu ke sesama mahasiswa di kampusnya.
Dari pengakuan sementara, keduanya hanya menjual sabu-sabu itu berdasarkan pesanan.
Satresnarkoba Polresta Denpasar juga menangkap seorang perempuan berinisial YDL (usia 19 tahun) dan seorang laki-laki berinisial A (usia 25 tahun), keduanya merupakan pasangan suami istri.
Mereka ditangkap karena menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu di sekitar Kota Denpasar. Dari tangan pasutri itu, polisi menyita 7,22 gram sabu-sabu yang disimpan dalam 28 plastik klip.