PUPR: Tahun Depan Dana FLPP Akan Diintegrasikan dengan BP Tapera
"Diharapkan ini ke depannya juga bisa melakukan pendanaan dari sisi suplai," ungkap Eko.
Sebelumnya BP Tapera telah mencairkan dana Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Bapertarum) milik 367.740 pensiunan PNS atau ahli waris.
Sejak Bapertarum - PNS dibubarkan, dana Taperum dikembalikan kepada PNS yang pensiun hingga April 2019. Setelah dana dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera mengembalikan Dana Taperum beserta hasil pemupukannya bagi PNS yang pensiun pada periode Mei 2019 hingga Desember 2020 dalam dua tahap.
Pengembalian tahap pertama yaitu sebanyak 367.740 orang yang akan dilaksanakan pada 19 Januari 2021 dan untuk tahap kedua akan dilaksanakan pada Februari 2021.
Pengembalian dana tersebut dilakukan sesuai hasil likuidasi aset Bapertarum-PNS yang kemudian diperhitungkan sebagai saldo Taperum untuk setiap individu PNS. BP Tapera sendiri telah menerima pengalihan dana dari tim likuidasi dengan total jumlah sebesar Rp11,86 triliun.
Pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kementerian PUPR membentuk Tim Likuidasi Aset Bapertarum-PNS yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB, dan BKN. (antara/jpnn)