PUPR Tawarkan Skema Investasi untuk Lima Proyek Jalan Tol
Rabu, 17 November 2021 – 22:40 WIB
Direktur Pengembangan Jasa Konstruksi Putut Marhayudi menyampaikan terdapat dua platform yang bisa digunakan pengusaha asing untuk masuk berinvestasi di sektor infrastruktur.
Pertama sebagai Perseroan Terbatas Milik Asing dan kedua sebagai Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.
"Melalui UU Cipta kerja, kemudahan berusaha menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Republik Indonesia, di antaranya dengan memotong birokrasi dan penyederhanaan proses perizinan usaha," ujar Putut. (mcr18/jpnn)