Pupuk Indonesia: OTT KPK Bukan Terkait Distribusi Pupuk
Selain itu, Pupuk Indonesia juga tidak secara langsung menjalin kerja sama apapun dengan PT HTK.
Sesuai dengan keterangan KPK, perusahaan tersebut menjalin kerja sama dengan anak Perusahaan PT Pupuk Indonesia yang bergerak dibidang bisnis logistik dan perkapalan, yaitu Pupuk Indonesia Logistik dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
“Bentuk kerjasamanya pun yakni meliputi perjanjian sewa kapal, dan kapal yang digunakan juga adalah pengangkut amoniak dan barang lainnya, jadi bukan untuk distribusi pupuk," jelas Wijaya.
Meski begitu, Pupuk Indonesia mengambil pelajaran penting dari kejadian ini untuk lebih meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang lebih bersih dan transparan.
Selain itu juga akan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan operasional, baik di Pupuk Indonesia maupun anak perusahaan.(chi/jpnn)