Pupuk Kaltim Bersama Serikat Pekerja Tandatangani Perjanjian Kerja sama
jpnn.com, JAKARTA - PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) menggelar penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Serikat Pekerja untuk periode 2023-2025, sebagai upaya mewujudkan hubungan industrial yang strategis dan harmonis di lingkungan perusahaan.
Penandatanganan PKB disaksikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Hotel Park Hyatt Jakarta, pada Kamis (19/1).
Proses perundingan hingga penandatanganan PKB periode 2023-2025 telah berjalan selama satu tahun, yang menyepakati sejumlah perjanjian yang termaktub dalam 613 ayat dari 126 pasal.
Seluruh pasal dalam PKB ditujukan untuk memastikan secara jelas hak dan kewajiban antara karyawan bersama perusahaan, dengan menumbuhkan rasa saling pengertian, menghargai dan mempercayai guna mendukung kemajuan Pupuk Kaltim melalui berbagai langkah strategis yang ditetapkan.
"Dengan penandatanganan PKB ini, Pupuk Kaltim bersama karyawan dapat mengetahui dengan jelas hak maupun kewajiban masing-masing secara jujur, adil dan transparan tanpa membeda-bedakan golongan, suku, agama, usia, ras, dan gender," ujar SVP SDM Pupuk Kaltim Endang Murtiningsih.
Ketua Tim Perunding Wakil Serikat Pekerja sekaligus Ketua Umum Korps Karyawan Pupuk Kaltim (KKPKT) Satriyo Wahyu Harsoyo, menyampaikan perundingan PKB periode 2023-2025 telah merumuskan berbagai hal strategis dalam mendukung kemajuan perusahaan dan kesejahteraan karyawan.
Menurut Satriyo, perundingan berlangsung dengan mengedepankan kepercayaan dan rasa kebersamaan, hingga menghasilkan kesepakatan yang sangat dijunjung oleh kedua pihak.
Satriyo mengimbau agar seluruh karyawan dapat terus meningkatkan kinerja guna mendukung berbagai rencana pengembangan Pupuk Kaltim, sehingga perusahaan semakin tumbuh dan berkembang melalui semangat kebersamaan serta kekompakan yang terjalin.