Pusat Berhak Usulkan Pemekaran Daerah
Jumat, 28 Juni 2013 – 23:18 WIB
"Semua proses pemekaran berhenti dulu. Posisi kita sekarang selesaikan dulu Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda), baru kemudian proses DOB. Termasuk Papua dan Papua Barat," ungkapnya.
Dikatakannya, usulan terbaru Kemendagri dalam RUU Pemda yang saat ini berproses di DPR adanya satu persyaratan baru dan cara-cara lebih pas untuk pemekaran DOB, antara lain perlu adanya waktu persiapan, tidak bisa tiba-tiba menjadi DOB, setidaknya melewati proses waktu tiga hingga lima tahun. (fas/jpnn)