Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pusat Berhak Usulkan Pemekaran Daerah

Jumat, 28 Juni 2013 – 23:18 WIB
Pusat Berhak Usulkan Pemekaran Daerah - JPNN.COM
Sementara, terkait dengan usulan pemekaran yang sudah masuk, lanjutnya, saat ini pemerintah belum dalam posisi membahas usulan DOB tersebut karena masih harus menunggu selesainya pembahasan revisi UU pemda.

"Semua proses pemekaran berhenti dulu. Posisi kita sekarang selesaikan dulu Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda), baru kemudian proses DOB. Termasuk Papua dan Papua Barat," ungkapnya.

Dikatakannya, usulan terbaru Kemendagri dalam RUU Pemda yang saat ini berproses di DPR adanya satu persyaratan baru dan cara-cara lebih pas untuk pemekaran DOB, antara lain perlu adanya waktu persiapan, tidak bisa tiba-tiba menjadi DOB, setidaknya melewati proses waktu tiga hingga lima tahun. (fas/jpnn)

JAKARTA - Dalam Rancangan Undang-undang  tentang pemerintahan daerah (RUU Pemda) sebagai revisi UU Nomor 32 Tahun 2004, diatur bahwa pemerintah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News