Pusat Hanya Akui 67 Ribu Honorer Kategori I
Minggu, 04 Maret 2012 – 22:39 WIB
Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat mengungkapkan, penambahan tersebut karena hasil verifikasi dan validasi honorer di Papua serta Papua Barat. "Memang saat surat edaran Menpan&RB lalu, masih ada provinsi yang belum mengajukan usulan data honorer tertinggal. Nah yang terakhir masuk itu, Papua dan Papua Barat, sehingga tim baru melakukan verifikasi dan validasi pada Oktober-November tahun lalu," urai Tumpak kala itu.
Dijelaskannya, tidak ada perlakuan khusus antara daerah satu dengan lainnya. Karena pertimbangan letak geografis Papua dan Papua Barat Papua Barat itu sulit dijangkau, pemerintah pun memberikan kesempatan. "Lagipula mereka belum mengajukan sama sekali. Karena ada juga daerah yang mengajukan usulan tambahan, tapi kami tolak. Sebab, yang diverifikasi dan validasi adalah data yang masuk pertama," katanya. (esy/jpnn)