Pusat tak Berdaya Atasi Kada-Wakada Jadi Calo CPNS
Jumat, 15 April 2011 – 23:51 WIB
Meski tidak bisa memberikan sanksi pada kada dan wakada, namun menurut Deputi SDM bidang Aparatur Kemenpan-RB Ramli Naibaho, korban bisa melaporkannya pada kepolisian.
"PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS hanya menjerat PNS saja. Sedangkan kepala daerah dan wakil tidak, karena dua jabatan ini merupakan jabatan politis," terangnya, Jumat (15/4).
JAKARTA--Kasus ditahannya calon wakil bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) terpilih Syukran Tanjung lantaran diduga menjadi calo CPNS, menguatkan sinyalemen
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut
Jumat, 29 November 2024 – 21:41 WIB - Humaniora
Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
Jumat, 29 November 2024 – 21:19 WIB - Humaniora
Kemendagri: Camat Dilatih Mengarahkan Perencanaan Desa
Jumat, 29 November 2024 – 20:49 WIB - Istana
Jumhur Sambut Gembira Presiden Prabowo Umumkan UMP Naik 6,5 Persen
Jumat, 29 November 2024 – 20:48 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Dr Afni-Syamsurizal Tumbangkan Petahana di Pilkada Siak, NasDem Kawal Kemenangan
Jumat, 29 November 2024 – 18:57 WIB - Humaniora
26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
Jumat, 29 November 2024 – 17:05 WIB - Jambi
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
Jumat, 29 November 2024 – 17:35 WIB - Jatim Terkini
Hujan dan Angin Kencang di Surabaya Akibatkan Pohon Tumbang & Atap Berterbangan
Jumat, 29 November 2024 – 17:01 WIB - Humaniora
Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
Jumat, 29 November 2024 – 18:56 WIB