Putaran II Pilgub DKI Terancam Batal
Warga Ngadu ke MK, Sebut Bertentangan Dengan UU 12/2008Jumat, 13 Juli 2012 – 06:17 WIB
Nah, kalau menggunakan UU 12/2008, maka pasangan Jokowi - Ahok yang memperoleh 43,04 persen suara sudah bisa duduk di kursi DKI Jakarta 1. Meski suara pasangan yang diusung PDIP dan Gerindra itu tidak menembus 50 persen, tetapi sudah melebihi 30 persen.
Terpisah, Ketua KPUD DKI Jakarta Dahlia Umar mengaku belum tahu rencana gugatan tersebut. Namun, dia tidak mempermasalahkan rencana Sholeh untuk judicial review UU 29 tahun 2007. Sebab, KPUD hanya menjalankan UU yang ada. "Tidak ada masalah, silahkan saja," katanya.
Kalaupun benar gugatan itu jadi masuk ke meja Mahfud M.D, Dahlia memastikan hal itu tidak mengganggu putaran dua Pilgub DKI Jakarta. Begitu juga dengan rekapitulasi penghitungan suara hasil pencoblosan Rabu (11/7). Rencananya, putaran kedua sendiri berlangsung paska lebaran atau sekitar 20 September.