Putaran II Pilgub DKI Terancam Batal
Warga Ngadu ke MK, Sebut Bertentangan Dengan UU 12/2008Jumat, 13 Juli 2012 – 06:17 WIB
Terhitung sejak 17 September - 19 September mulai masuk masa tenang. Nah, esoknya, atau 20 September pemungutan suara tahap kedua baru akan dilakukan lagi. "Penetapan dalam rapat pleno KPUD DKI Jakarta tentang pasangan calon terpilih dilakukan pada 3 Oktober," tuturnya.
Senada dengan Dahlia, anggota KPU Pusat Arif Budiman juga tidak mempermasalahkan langkah gugatan itu. Baginya, setiap warga negara berhak untuk mendapat penjelasan dari pihak yang tepat. Namun, dia berharap agar langkah tersebut ditunda dan bertanya pada pembuat UU terlebih dahulu.
Alasannya sama, KPU hanya menjalankan UU yang telah ada dan bukan pembuat. Disamping itu, UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah pasal 225, 226, 227 ayat 1 dengan tegas menyebut kalau DKI Jakarta diatur oleh UU tersendiri. "Jadi, sepanjang tidak diatur oleh aturan khusus, UU sendiri itu tetap berlaku," tuturnya.