Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putaran II Pilgub DKI Terancam Batal

Warga Ngadu ke MK, Sebut Bertentangan Dengan UU 12/2008

Jumat, 13 Juli 2012 – 06:17 WIB
Putaran II Pilgub DKI Terancam Batal - JPNN.COM
Untuk tahapan putaran kedua, Dahlia menjelaskan beberapa hal. Persiapan akan dilakukan pada 13 September dengan pendistribusian perlengkapan pilkada hingga ke KPPS. Sehari kemudian hingga 16 September, mulai dilakukan kampanye putaran kedua dengan metode tertutup. Jumlah massa dibatasi dan tak ada kampanye terbuka.

Terhitung sejak 17 September - 19 September mulai masuk masa tenang. Nah, esoknya, atau 20 September pemungutan suara tahap kedua baru akan dilakukan lagi. "Penetapan dalam rapat pleno KPUD DKI Jakarta tentang pasangan calon terpilih dilakukan pada 3 Oktober," tuturnya.

Senada dengan Dahlia, anggota KPU Pusat Arif Budiman juga tidak mempermasalahkan langkah gugatan itu. Baginya, setiap warga negara berhak untuk mendapat penjelasan dari pihak yang tepat. Namun, dia berharap agar langkah tersebut ditunda dan bertanya pada pembuat UU terlebih dahulu.

Alasannya sama, KPU hanya menjalankan UU yang telah ada dan bukan pembuat. Disamping itu, UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah pasal 225, 226, 227 ayat 1 dengan tegas menyebut kalau DKI Jakarta diatur oleh UU tersendiri. "Jadi, sepanjang tidak diatur oleh aturan khusus, UU sendiri itu tetap berlaku," tuturnya.

SURABAYA - Pemilihan Gubernur (pilgub) DKI Jakarta tahap kedua bisa jadi tak akan berjalan. Sebab, elemen masyarakat berencana mengajukan permohonan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News