Putra Daerah Memimpin, Papua Tak Akan Bergolak
Minggu, 28 Oktober 2012 – 21:21 WIB
JAKARTA - Tokoh masyarakat adat Mimika di Papua, Agapitus Mairimau, menyatakan bahwa provinsi kaya sumber daya alam itu tak akan bergolak jika dipimpin oleh putra daerah. Alasannya, karena putra daerah asli Papua diyakini mampu menguasai daerah dan menyatukan beragam suku di bumi Cendrawasih itu.
Menurutnya, pemimpin daerah yang yang lahir dan besar di Papua tentu memiliki kapasitas untuk bekerjasama dengan aparat keamanan tanpa harus bersinggungan dengan masyarakat adat. Selama ini, kata Agapitus, komunikasi sering tersendat karena masyarakat kerap memandang miring aparat keamanan.
Dia menambahkan, kerjasama dengan aparat keamanan amat penting untuk menekan konflik. "Terutama konflik terkait dengan tambang," tukasnya.
JAKARTA - Tokoh masyarakat adat Mimika di Papua, Agapitus Mairimau, menyatakan bahwa provinsi kaya sumber daya alam itu tak akan bergolak jika dipimpin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Riau
Kapolres Rohil Pantau Penghitungan Suara di PPK Seusai Pilkada
Jumat, 29 November 2024 – 18:39 WIB - Kep. Riau
Soal Kenaikan Gaji Guru, Tri Wahyu: Kebijakan Pak Presiden Sangat Luar Biasa
Jumat, 29 November 2024 – 18:00 WIB - Jambi
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
Jumat, 29 November 2024 – 17:35 WIB - Sumsel
Jasad Pelajar yang Tenggelam di Air Terjun Grand Canyon Akhirnya Ditemukan
Jumat, 29 November 2024 – 16:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
Jumat, 29 November 2024 – 15:57 WIB - Pilkada
Hasil Pilgub Jateng: Ahmad Luthfi 32, Andika Cuma 3, Kandang Banteng Porak-poranda
Jumat, 29 November 2024 – 14:08 WIB - Pilkada
Yakin Pilgub Jakarta Berlangsung Satu Putaran, Politikus PDIP Pastikan Kawal Kemenangan Pram-Rano
Jumat, 29 November 2024 – 15:00 WIB - Olahraga
Penyerang Thai Port FC Ini Ungkap Kunci Sukses Menaklukan Bek Persib
Jumat, 29 November 2024 – 14:00 WIB - Hukum
Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.
Jumat, 29 November 2024 – 15:38 WIB