Putra Siregar Bebas dari Tahanan, Atta Halilintar Bilang Begini
Selasa, 20 September 2022 – 11:32 WIB
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang meminta hukuman 10 bulan penjara untuk keduanya.
Putra Siregar dan Rico Valentino diduga melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang korban di sebuah kafe kawasan Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta pada 2 Maret 2022 lalu. (ded/jpnn)