Putranya Diganggu, Seorang Ayah Bantai Anak Tetangga
Rabu, 31 Oktober 2012 – 09:32 WIB
"Peristiwa pembunuhan ini akan kita lakukan juga rekontruksi ulang nantinya. Tersangka dapat dikenakan Undang-Undang KUHP pasal 340 dan 338, tentang pembunuhan berencana, serta undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” demikian jelas Kapolres Aceh Timur.(tim)
RAYEUK-Tersangka pembantaian sadis terhadap Khairul Wara (10) akhirnya terkuak. Jasad bocah SD ini sebelumnya ditemukan tewas terbujur dengan leher