Putri Candrawathi Akhirnya Minta Maaf kepada 9 Orang Ini
Selasa, 29 November 2022 – 17:05 WIB
Alumnus Akpol 1995 itu mengaku dijatuhi hukuman berupa demosi selama delapan tahun karena dianggap tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
"Kurang profesional, mulai dari olah TKP, kemudian barang bukti diambil alih oleh pihak lain," ujar Ridwan. (cr3/jpnn)