Putri Candrawathi Tak Ditahan dengan Alasan Kemanusiaan, Komnas PA Beri Komentar Keras Begini
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait menyoroti soal Putri Candrawathi yang tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.
Arist mengatakan istri Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang ancaman maksimalnya hukuman mati.
Seharusnya, lanjut Arist, Putri Candrawathi langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka.
"Kok, dia belum ditahan, sudah minta untuk penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan, nah, itu aneh," kata Arist kepada JPNN.com, Minggu (4/9).
"Bagaimana alasan kemanusiaan sementara pelaku justru tidak manusiawi telah membunuh Brigadir Yosua, di mana kemanusiaannya," sambung Arist.
Arist pun meminta Polri untuk segera menahan Putri Candrawathi. Arist juga menilai Polri diskriminatif karena tidak menahan Putri.
"Iya (Putri harus langsung ditahan) karena ancamannya di atas lima tahun penjara, bahkan seumur hidup, hukuman mati, enggak ada alasan, apalagi sudah dikatakan dia tidak kooperatif, kan, berapa kali dia minta izin sakit sampai 14 hari," ujar Arist.
Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri sekaligus Ketua Tim Khusus Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan ada permintaan dari kuasa hukum Putri agar tersangka pembunuhan Brigadir Yosua itu tidak ditahan.