Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan, Komnas Perempuan Beri Rekomendasi Begini
Jumat, 19 Agustus 2022 – 20:15 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut istri mantan Kadiv Propam Polri itu dijerat dengan pasal yang sama dengan empat tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
"Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP," kata Andi Rian di Bareskrim Polri, Jumat (19/8). (mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: