Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Rahasia
jpnn.com, JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Putri si dokter gigi, menyandang status tersangka yang belum ditahan, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut istri mantan Kadiv Propam Polri itu dijerat dengan pasal yang sama dengan empat tersangka lainnya, termasuk Pak Sambo.
"Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP," kata Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).
Ketua Timsus Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka setelah pemeriksaan mendalam oleh penyidik.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk ada alat bukti dan sudah gelar perkara. Penyidik telah menetapkan PC sebagai tersangka," kata Agung yang notabene Irwasum Polri itu.
Putri sempat membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.
Laporan itu dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.