Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Polri Sudah Menyakiti Keadilan Masyarakat

Jumat, 02 September 2022 – 14:39 WIB
Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Polri Sudah Menyakiti Keadilan Masyarakat - JPNN.COM
Pasutri tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi. Foto: Ricardo/JPNN

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (antara/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Polri memutuskan tidak menahan Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA