Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Polri Sudah Menyakiti Keadilan Masyarakat
Jumat, 02 September 2022 – 14:39 WIB
Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: