Putri Candrawathi: Yang Mulia, Saya Tetap Tidak Mengerti
jpnn.com - JAKARTA - Putri Candrawathi: Yang Mulia, Saya Tetap Tidak Mengerti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dakwaan itu dibacakan JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10) sore.
Namun, setelah JPU selesai membaca dakwaan, Putri Candrawathi mengaku tak mengerti dakwaan tersebut.
"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari Penuntut Umum tadi?," tanya ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso di persidangan, Senin (17/10).
"Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," jawab Putri Candrawathi.
Hakim Wahyu lantas meminta JPU untuk menjelaskan kembali kepada Putri Candrawathi ihwal dakwaannya tersebut.
JPU lantas kembali menjelaskan kepada Putri dengan bahasa yang singkat.