Putri Candrawathi Tak Kunjung Ditahan, TAMPAK Sampaikan Harapan Begini kepada Komisi III
jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) berharap Komisi III DPR RI bisa mengawasi kinerja kepolisian yang saat ini belum menahan Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Gabe menyampaikan itu saat pihaknya mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8).
"Kami minta Komisi III melakukan pengawasan agar Ibu PC ditahan," kata salah satu anggota TAMPAK Gabe Maruli Sinaga, Selasa (30/8).
Diketahui, polisi hingga kini belum menahan Putri meskipun penyidik telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo itu sebagai tersangka.
TAMPAK menganggap keputusan polisi yang tidak menahan Putri penuh tanda tanya.
Sebab, polisi sewajarnya sudah menahan wanita berusia 48 tahun itu atas keterlibatan pembunuhan Brigadir Yosua.
"Ibu PC (Putri Candrawathi, red) telah jelas terlibat dalam peristiwa tragedi kematian Yosua Hutabarat," kata Gabe.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa menyebut Putri Candrawathi bisa saja menjalani tahanan kota.