Putus Cinta, DA Sebar Foto tak Senonoh Mantan Pacar, Alamak!
Sabtu, 12 Februari 2022 – 15:08 WIB
Lebih lanjut, Yoga Sekar mengatakan jika DA bisa dijerat pelanggaran UU ITE yang secara sengaja menyebarluaskan foto atau video bernuansa porno.
Ancaman hukumannya pun tak main-main, selain penjara tersangka juga bisa dikenai sanksi denda Rp1 miliar. (genpi/jpnn)