Putus Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Lakukan Ini di Langsa dan 2 Wilayah Lainnya
jpnn.com, LANGSA - Bea Cukai menggelar sosialisasi ketentuan cukai di tiga wilayah ini, yakni Langsa, Lombok Tengah, dan Bangkalan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menyampaikan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal.
“Sosialisasi yang disampaikan, berupa pengenalan cukai, jenis-jenis barang kena cukai (BKC), ciri-ciri rokok ilegal, konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal, serta sosialisasi terkait modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai,” kata Encep melalui keterangan yang diterima, Rabu (12/7).
Dia menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu.
Karakteristik yang dimaksud meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Encep mengatakan rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai, berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.
“Berdasarkan Undang-Undang Cukai, setiap orang yang mengedarkan rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegas Encep mengingatkan.
Implementasi pelaksanaan sosialisasi ketentuan cukai telah dilakukan Bea Cukai Langsa kepada masyarakat Kecamatan Langsa Timur, pada Kamis (6/7).